RT RW


TUGAS RT

1. membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. membantu penyelenggaraan tugas pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
3. menggerakkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan Desa;
4. membantu Pemerintah Desa dalam kebersihan dan penataan lingkungan;
5. membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban umum;
6. menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan pemerintah Desa;
7. menumbuhkembangkan kehidupan gotong-royong dan sosial kemasyarakatan; dan melaksanakan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.\

DAFTAR NAMA RT TAHAI BARU


NO NAMA RT PRIODE RW
1 PONIRAH 1 2022-2026 1
2 AHMAD JALAL 2 2022-2026 1
3 SUTRISNO 3 2022-2026 1
4 SITI FATONAH 4 2022-2026 1
5 SUGITO 5 2022-2026 1
6 ROKHIM 6 2022-2026 1
7 SARTO 7 2022-2026 2
8 PARIKUN 8 2022-2026 2
9 SALMAN 9 2022-2026 2
10 SUSANTO 10 2022-2026 2
11 SUKONO 11 2022-2026 2