October 18, 2036
<p>TUGAS PKK</p> <ol> <li>menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;</li> <li>melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;</li> <li>menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;</li> <li>menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;</li> <li>melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.</li> <li>mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;</li> <li>berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;</li> <li>membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;</li> <li>melaksanakan tertib administrasi; dan</li> <li>mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.</li> </ol>